Sanksi & Denda

Perpustakaan Universitas Islam Indragiri menerapkan kebijakan sanksi dan denda sebagai bentuk tanggung jawab pengguna dalam menjaga koleksi dan fasilitas.

1️⃣ Denda Keterlambatan

⏳ Terlambat mengembalikan buku dikenakan denda Rp1.000,- per hari per buku.

2️⃣ Buku Hilang atau Rusak

📌 Peminjam bertanggung jawab untuk mengganti buku yang hilang atau rusak dengan:
Buku yang sama (judul & edisi yang setara) ATAU
Membayar ganti rugi sesuai harga buku yang ditetapkan perpustakaan.

3️⃣ Pelanggaran Tata Tertib

❌ Peminjam yang melanggar aturan (misalnya, membawa pulang buku tanpa peminjaman resmi) dapat dikenakan sanksi:
📍 Peringatan tertulis.
📍 Pembekuan keanggotaan sementara.
📍 Pencabutan hak keanggotaan untuk pelanggaran berat.

💡 Catatan: Semua anggota diharapkan menjaga koleksi dan fasilitas perpustakaan agar tetap dapat dimanfaatkan oleh seluruh sivitas akademika.