Perpustakaan Universitas Islam Indragiri menerapkan kebijakan sanksi dan denda sebagai bentuk tanggung jawab pengguna dalam menjaga koleksi dan fasilitas.
1️⃣ Denda Keterlambatan
⏳ Terlambat mengembalikan buku dikenakan denda Rp1.000,- per hari per buku.
2️⃣ Buku Hilang atau Rusak
📌 Peminjam bertanggung jawab untuk mengganti buku yang hilang atau rusak dengan:
✅ Buku yang sama (judul & edisi yang setara) ATAU
✅ Membayar ganti rugi sesuai harga buku yang ditetapkan perpustakaan.
3️⃣ Pelanggaran Tata Tertib
❌ Peminjam yang melanggar aturan (misalnya, membawa pulang buku tanpa peminjaman resmi) dapat dikenakan sanksi:
📍 Peringatan tertulis.
📍 Pembekuan keanggotaan sementara.
📍 Pencabutan hak keanggotaan untuk pelanggaran berat.
💡 Catatan: Semua anggota diharapkan menjaga koleksi dan fasilitas perpustakaan agar tetap dapat dimanfaatkan oleh seluruh sivitas akademika.